Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya dalam melindungi buruh tembakau melalui program perlindungan sosial yang konkret. Tahun ini, Rp732,21 juta dialokasikan untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh tembakau, memastikan hak-hak mereka terlindungi dan kerentanan sosial berkurang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di sisi buruh. “Dengan jaminan sosial ini, buruh tembakau bekerja dengan rasa aman, mengetahui bahwa risiko kecelakaan, kesehatan, dan masa depan mereka tercover. Ini mengurangi kerentanan sosial sekaligus meningkatkan produktivitas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan kematian. Perlindungan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan berkelanjutan, di mana buruh dapat fokus meningkatkan keterampilan dan pendapatan tanpa khawatir risiko ekonomi dan sosial.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menekankan bahwa perlindungan sosial adalah strategi pembangunan manusia yang menyentuh keseharian masyarakat. “Kami hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung buruh. Jaminan sosial adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” tegasnya.
Program ini juga menjadi bukti bahwa dana publik dapat dialokasikan tepat sasaran, menyasar kelompok pekerja yang paling rentan. Dengan pendekatan ini, Pemkab Lumajang memperkuat kepastian ekonomi, keamanan sosial, dan kesejahteraan buruh tembakau, sekaligus menegaskan tanggung jawab negara untuk hadir di tengah masyarakat.
Dengan langkah ini, buruh tembakau tidak hanya memperoleh penghasilan, tetapi juga kepastian perlindungan yang nyata, sehingga mereka dan keluarga dapat bekerja dan hidup dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera. (MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)