Hari yang baru telah mengantarkan kita pada sebuah perubahan. Perubahan yang menjadikan kita lebih dinamis dan lebih berwarna. Perubahan bukan Cuma teriakan, karena perubahan ada dalam diri kita. Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang siap melakukan perubahan. Dengan melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Dengan melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dengan menerapkan 8 area perubahan. Dengan rasa syukur dan ikhlas, hari ini kami mendeklarasikan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Pemerintah Kabupaten lumajang telah menetapkan sektor pertanian sebagai prioritas kebijakannya. sektor ini dinilai dapat menghasilkan nilai tambah tinggi. Untuk itu, langkah-langkah terobosan dilakukan pemerintah agar sektor pertanian bisa turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Lumajang. Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Program pembangunan pertanian di Kabupaten Lumajang akan ditujukan meningkatkan produktivitas dan indeks pertamanan. Langkah- langkah yang akan dilakukan untuk capai tujuan tersebut antara lain perbaikan jaringan irigasi, pemanfaatan varietas unggul, peningkatan penggunaan pupuk organik, serta pengendalian hama serta meningkatkan Populasi Ternak. Selain itu, Dinas Pertanian juga berupaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dengan penguatan kelembagaan petani dan meningkatkan intensitas penyuluhan pertanian, Petugas Inseminasi Buatan. “Penyuluhan pertanian memiliki peran strategis sebagai ‘agent of change’ untuk mempercepat pembangunan pertanian di Kabupaten Lumajang.
Sesuai dengan Amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, upaya merubah wajah birokrasi dengan melakukan perubahan pada 8 (delapan) area telah dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, yaitu :
Pada area Manajemen Perubahan :
Di area Penataan Organisasi dan Sistem Manajemen ASN, Dinas Pertanian setiap tahun menyusun komitmen untuk semua aparatur dalam bentuk perjanjian kinerja, di dalamnya berisi tugas, indikator dan target sasaran yang harus dicapai oleh setiap individu setiap tahun. Tentunya keberadaan perjanjian kinerja ini dilakukan menyesuaikan dengan pembagian tugas sesuai jabatan dan efektif pelaksanaannya. Selain itu evaluasi pelaksanaan tugas juga dilakukan secara berkala.
Pada Area Tata Laksana, Dinas Pertanian senantiasa berusaha dan berbenah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pada Area Keenam Penguatan Akuntabilitas, dalam perencanaan kinerja dan anggaran Dinas Pertanian senatiasa untuk mematuhi sistem perencanaan yang telah ditetapkan dalam RPJMD sekaligus menjadi Bagian dari kolaborasi lintas sektor dalam melaksanakan pembangunan. Pada setiap tahapan perencanaan kinerja, monitoring dan evaluasi kinerja serta pelaporan kinerja selalu melibatkan semua sumber daya agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Pada Area Ketujuh yaitu Pengawasan, Dinas Pertanian senantiasa menerapkan sistem pengawasan internal dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara elektronik melalui aplikasi e-Monev , aplikasi ini memudahkan pimpinan dalam pengawasan, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengawasan oleh atasan langsung atas kinerja aparatur pelaksana.
Pada akhirnya pada Sektor Pelayanan Publik, diharapkan mampu menjadi wajah birokrasi yang melayani dengan penerapan :
- Standar Pelayanan dan mematuhi Maklumat Pelayanan;
- Pengembangan dan pengintegrasian sistem informasi pelayanan publik dalam rangka peningkatan akses publik dalam rangka memperoleh informasi pelayanan;
- Memberikan ruang masyarakat memberikan saran dan masukan atas layanan;
- Melakukan survei kepuasan masyarakat;
- Memanfaatkan tegnologi informasi; dan
- Terus menerus mengembangkan komitmen untuk meningkatkan sistem pelayanan kepada masyakarat.