Monev Indikasi Geografis Susu Kambing Senduro oleh DJKI Kemenkumham
Lumajang, 8 April 2026 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Indikasi Geografis (IG) Susu Kambing Senduro di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada Selasa (8/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum serta menjaga kualitas dan reputasi produk Susu Kambing Senduro sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal yang telah terdaftar. Tim dari DJKI melakukan peninjauan langsung ke lokasi peternakan serta berdialog dengan para peternak dan pengelola Indikasi Geografis.
Perwakilan DJKI menyampaikan bahwa monev ini penting guna memastikan bahwa standar produksi, pengolahan, dan distribusi Susu Kambing Senduro tetap sesuai dengan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang telah disahkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap tantangan yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan.
“Susu Kambing Senduro memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, pakan alami, serta metode pemeliharaan tradisional. Oleh karena itu, konsistensi mutu harus terus dijaga agar nilai ekonominya tetap tinggi,” ujar salah satu pejabat dari DJKI.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti penguatan kelembagaan kelompok produsen, optimalisasi pemasaran, serta peningkatan pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual di kalangan peternak.
Sementara itu, para peternak menyambut baik kegiatan monev ini. Mereka berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari pemerintah, khususnya dalam hal pengembangan pasar dan peningkatan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.
Indikasi Geografis Susu Kambing Senduro dikenal memiliki kualitas unggul dengan cita rasa khas dan kandungan nutrisi yang tinggi. Produk ini menjadi salah satu komoditas andalan daerah yang berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, DJKI menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan Indikasi Geografis sebagai aset nasional yang bernilai strategis, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat lokal.