Pemerintah akan memberlakukan Kartu Tani untuk pembelian pupuk bersubsidi mulai 1 September 2020. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pertanian, Paiman saat Rapat Koordinasi Persiapan dan Kesiapan Implementasi Kartu Tani-Pupuk Bersubsidi yang diselenggarakan di Aula Dinas Pertanian, Jum'at (28/08/2020).
Paiman mendorong agar petani menggunakan kartu tani dalam pembelian pupuk bersubsidi guna memudahkan pengawasan agar penyaluran pupuk bersubsidi tersebut tepat sasaran. Sedangkan bagi petani yang belum memiliki kartu tani nantinya akan dibantu oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
"Prinsip untuk impelementasinya yang belum berkartu tani, nantinya akan disisir yang belum memiliki Kartu Tani akan didampingi PPL dibantu untuk menguruskan," jelasnya.
Lebih lanjut, Paiman menjelaskan bahwa keberadaan kartu tani juga untuk membantu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, sehingga alokasi yang diterima juga sesuai kebutuhan yang tercatat di basis data yang ada di e-RDKK atau elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
"Semua petani yang memiliki lahan wajib hukumnya memiliki Kartu Tani, updating data terus kita lakukan dari 100 persen kira-kira sudah 80 persen sudah memiliki kartu tani, sisanya 20 persen terus kita sisir sambil kita terus memperbaiki e-RDKK tahun 2020," imbuhnya.
Sementara, dalam pendistribusiannya Paiman menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi akan diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur Kodim 0821/Lumajang, Polres Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang dan OPD terkait. (Kominfo-lmj/Ydc)