PENJUAL HEWAN KURBAN DI LUMAJANG DIMINTA TERTIB JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN

Jelang Iduladha 1441 Hijriyah, seluruh tempat penjualan hewan kurban yang tersebar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditekankan untuk tertib menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

"Sesuai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang mengenai pelaksanaan pemotongan hewan kurban, intinya ditekankan kepada tempat penjualan dan tempat pemotongan ternak kurban untuk memenuhan protokol kesehatan pada masa Covid-19," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Lumajang drh. Rofiah kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Lumajang drh. Rofiah saat dimintai keterangan dalam kegiatan pemeriksaan hewan kurban pada sejumlah tempat di Lumajang, Jumat (24/7/2020).

drh. Rofiah mengatakan, bahwa bagi para penjual hewan kurban, baik sapi maupun kambing diminta untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam melakukan transaksi jual beli, seperti hal nya mengenakan masker, sarung tangan serta mengenakan pakaian lengan panjang.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, pihaknya juga akan mengatur jarak terhadap sesama pembeli untuk menghindari adanya kerumunan. Selain itu, tempat penjualan hewan kurban juga diminta untuk menyediakan sarana tempat cuci tangan.

"Jadi, disetiap tempat penjualan harus menyediakan tempat cuci tangan dengan memakai sabun," ujar dia.

Ia menambahkan, bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi resiko penularan Covid-19 terhadap transaksi jual beli di tempat penjualan hewan kurban di Kabupaten Lumajang.

"Harapan kami, semua penjual hewan kurban dapat memenuhi ketentuan protokol kesehatan, sehingga nantinya berjalan aman dan terbebas dari penularan Covid-19," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ard/An-m)